DPRD Jember Temukan Penyempitan Sungai Diduga Ulah Pengembang Devanka Land


Jember - DPRD Jember kembali menerima banyak keluhan dari warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, terkait banjir luapan sungai yang kerap merendam permukiman mereka. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi B dan Komisi C menggelar inspeksi mendadak (Sidak) gabungan pada Senin, 17 November 2025.

Dalam sidak itu, rombongan dewan menyusuri bagian sungai yang selama ini menjadi sumber luapan. Mereka berupaya memastikan apa penyebab utama air sungai tidak lagi mampu mengalir normal saat debit meningkat, sehingga langsung menggenangi kawasan pemukiman dan lahan pertanian milik warga.

Hasil pengecekan lapangan menunjukkan adanya penyempitan badan sungai pada beberapa titik. 

Menurut temuan lapangan, penyempitan tersebut berkaitan dengan aktivitas pengembangan perumahan Devanka Land yang berada di bawah naungan Lestari Group.

Dewan mendapati pengembang membangun jembatan dengan bentang yang tidak sebanding dengan lebar sungai, serta membuat plengsengan yang justru mempersempit ruang aliran air. Selain itu, sempadan sungai yang seharusnya menjadi area bebas konstruksi ditemukan telah diuruk tanah.

Ketua Komisi C, Ardi Pujo Prabowo, menegaskan bahwa sempadan sungai memiliki aturan jelas, yakni minimal 10 meter dari bibir sungai untuk sungai berkedalaman lebih dari tiga meter. Area itu disebut wajib steril dari bangunan karena berfungsi sebagai ruang penyangga saat debit air meningkat.

Ardi menilai langkah pengembang yang mengubah kontur dan ruang alami sungai dapat masuk kategori serius, mengingat dampaknya sudah dirasakan warga dalam bentuk banjir luapan berulang. "Temuan tersebut menurutnya akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama instansi teknis terkait," ujar Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo.

Sementara itu Ketua Komisi B, Candra Ari Fianto, juga menyayangkan praktik pembangunan yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan bisnis. Menurutnya, pengembang semestinya menyesuaikan rancangan konstruksi dengan kondisi geografis, bukan malah memaksakan perubahan yang dapat membahayakan warga sekitar.

Dalam dialog di lokasi, Direktur Produksi Lestari Group, Ivan Agustian, membantah pengurukan sempadan sungai tersebut. Ia menyebut area yang dianggap sempadan oleh dewan itu masuk pada jalur umum berdasarkan site plan perusahaan. Namun demikian, pernyataan tersebut dibantah gestur lapangan yang menunjukkan adanya tumpukan urukan di area yang seharusnya dibiarkan kosong.

Ivan mengakui perusahaannya memang membangun plengsengan di dekat bibir sungai, meski berdalih konstruksi itu dilakukan untuk mencegah dampak erosi. Ia tidak menampik bahwa kawasan itu beberapa kali mengalami banjir, namun menyebut penyempitan sungai telah terjadi sebelum proyek perumahan berjalan.

Lebar jembatan yang dibangun Devanka Land juga menuai sorotan. Ivan menyebut luas bidang jembatan mencapai 84 meter persegi, namun dewan menilai ukuran itu tidak sebanding dengan bentang sungai sekitar 10 meter, ditambah sempadan masing-masing 10 meter di kedua sisi.

Sementara itu, Koordinator Sumber Daya Air Kecamatan Sumbersari, Agus Sutariono, menegaskan bahwa aturan mengenai sempadan sungai tidak boleh dilanggar. Sempadan, kata ia, bukan ruang untuk membangun jalan atau struktur lain, melainkan cadangan kapasitas sungai saat debit air meningkat secara mendadak. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler