Satresnarkoba Polres Jember Tangkap Satu Keluarga Terlibat Jaringan Narkoba dan Amankan Barang Bukti


Jember – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan satu keluarga. Tiga orang anggota keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak diketahui terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Jum'at (10/10/2025)


Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang remaja berinisial AD, yang masih berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). AD diamankan pada pukul 19.30 WIB saat sedang mengantarkan narkoba jenis sabu ketemannya. Dari tangan AD, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,58 gram.


Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, menjelaskan bahwa penangkapan AD dilakukan di luar jam sekolah. “Saat diamankan, AD tengah mengantar temannya. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan sabu di dalam penguasaannya,” ungkap Naufal.


"Karena AD masih di bawah umur, pihak kepolisian melakukan proses hukum secara khusus sesuai prosedur. Pemeriksaan terhadap AD didampingi oleh petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan dilakukan secara cepat," ujar Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin.


Iptu Naufal menyampaikan, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap AD, polisi menemukan fakta mengejutkan: sabu yang dibawanya ternyata berasal dari ibunya sendiri, seorang perempuan berinisial H. Polisi pun segera melakukan pengembangan dan penggerebekan di rumah H yang berada di Kecamatan Ledokombo, Jember.


"Penggerebekan dilakukan pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama. Di lokasi, petugas menemukan sabu seberat 173,7 gram yang disimpan di dalam rumah tersangka H. Ia pun langsung diamankan tanpa perlawanan," ungkapnya. 


Tak hanya itu, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa suami H, berinisial M, telah lebih dulu ditangkap dalam kasus narkoba pada bulan April 2025. M kemudian dijatuhi vonis oleh pengadilan pada bulan September 2025.


“Dengan begitu, dalam kasus ini kami mengamankan tiga orang dalam satu keluarga, yakni ayah, ibu, dan anak. Ketiganya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” ujar Iptu Naufal.


Tersangka H diketahui telah menjual sabu sebanyak dua kali. Penjualan pertama seberat 173 gram, dan yang kedua seberat 0,2 gram. Sementara itu, AD baru pertama kali terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.


Lebih lanjut, Iptu Naufal menyebutkan bahwa sabu yang diterima oleh H dikirim melalui jasa ekspedisi oleh seseorang bernama Abba. Polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari peredaran sabu tersebut.


Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Jember karena melibatkan satu keluarga dalam tindak pidana narkotika. "Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk yang melibatkan pengedar lintas keluarga," pungkasnya. (Nang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler