Jember - Seorang pria berusia 56 tahun berinisial SG, warga Desa Wonosari, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, ditangkap warga pada Minggu (12/10/2025) setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan. Pelaku kini telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (2/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat kejadian, korban yang masih di bawah umur sedang bermain bersama adiknya di dalam rumah. Sementara itu, ibu korban sedang mengikuti perkuliahan, dan kakek serta nenek korban berada di bagian belakang rumah.
SG datang ke rumah korban dengan alasan hendak mencari tembakau. Karena pintu rumah tidak dikunci, ia dengan mudah masuk dan mendekati korban. Tanpa sepengetahuan anggota keluarga lain, SG melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban.
Pelaku sempat membujuk korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp20.000. Setelah melakukan perbuatannya, SG segera pergi dan berpura-pura melihat kandang sapi milik warga sekitar untuk menghindari kecurigaan.
Korban yang merasa takut dan trauma akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melapor kepada perangkat desa dan berkoordinasi dengan pihak berwajib.
Beberapa hari setelah kejadian, SG kembali mendatangi rumah korban dengan alasan yang tidak jelas. Kedatangan pelaku yang tiba-tiba membuat orang tua korban curiga dan langsung menghubungi aparat desa untuk mengamankan pelaku.
Warga yang mendengar laporan tersebut ikut berkumpul di sekitar rumah korban. Dengan cepat, pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri. SG kemudian dibawa ke Polsek Puger untuk menghindari amukan warga yang mulai emosi.
Dari Polsek Puger, pelaku kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi saat ini masih mendalami keterangan dari korban, pelaku, dan saksi-saksi lainnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Didit Ardiana, membenarkan adanya laporan kasus pencabulan tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum dan penyelidikan sedang berlangsung secara intensif.
“Kami masih terus mendalami kasus ini. Korban dan keluarganya juga sudah kami mintai keterangan. Proses visum juga telah dilakukan untuk melengkapi bukti,” jelas Ipda Didit saat dikonfirmasi media.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak mereka dari potensi kejahatan seksual, terutama ketika anak berada di rumah tanpa pengawasan orang dewasa. "Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di lingkungan sekitar," pungkasnya. (*)