JEMBER – Setelah sempat buron lebih dari sepekan, pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kabupaten Jember akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Pria berinisial SA (27) itu diamankan oleh tim Resmob Polres Jember yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Angga Riatma.
Kapolres Jember AKBP Bobby C. Saputro membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. Ia menyebut, proses pengejaran dilakukan intensif sejak Polres Jember mengambil alih penanganan kasus dari Polsek Balung pada 19 Oktober 2025.
“Alhamdulillah pelaku sudah berhasil diamankan. Tim bergerak cepat setelah mendapat informasi keberadaan tersangka,” ujar Bobby saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Menurut keterangan sementara, SA ditangkap di sebuah rumah yang menjadi tempat persembunyiannya di luar wilayah Jember. Ia diketahui melarikan diri beberapa hari setelah melakukan aksi bejatnya terhadap korban pada 14 Oktober lalu.
Penangkapan ini menjadi titik terang dalam kasus yang sebelumnya menuai sorotan publik. Masyarakat menilai aparat di tingkat Polsek Balung terlalu lamban merespons laporan korban, meski sudah disertai bukti visum dari rumah sakit.
Lebih memprihatinkan, korban disebut harus membiayai sendiri proses visum di RSD Balung, sebelum akhirnya mendapat pendampingan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Kasus ini pun mendapat perhatian luas setelah aliansi kelompok perempuan dan lembaga bantuan hukum turun tangan.
Koalisi tersebut terdiri dari LBH IKA PMII, Kopri PMII Jember, dan Fatayat NU, yang kemudian membantu korban dalam pelaporan lanjutan ke Polres Jember serta mengawal hak-hak hukum korban.
Kapolres Jember memastikan bahwa selain memproses pelaku utama, pihaknya juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dan etik yang dilakukan aparat di Polsek Balung. “Kami akan menelusuri apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam penanganan awal kasus ini,” tegas Bobby.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Inspektorat Daerah turut melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa tempat korban tinggal. Sang kades diduga berupaya menghalangi pelaporan korban dan tidak segera memberikan bantuan medis meski korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan.
Menanggapi keberhasilan penangkapan ini, Sekretaris Umum IKA PMII Jember, Sutrisno, menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas kerja cepat mereka.
Namun, ia menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Kami bersyukur pelaku telah tertangkap, tapi perjuangan belum selesai. Kami akan terus mengawal agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa ada intervensi apa pun,” ujarnya. (*)
