Jember – Aksi pencurian kendaraan bermotor dan barang elektronik berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Jenggawah bersama Tim Opsnal Resmob Selatan. Pelaku berhasil diringkus hanya beberapa jam setelah kejadian berlangsung. Kejadian ini sempat menggemparkan warga sekitar, terutama pemilik toko tempat kejadian perkara berlangsung.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 16 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah ruko penjual pakan burung bernama Moro Arto yang terletak di Dusun Langsepan, Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Ruko tersebut diketahui milik seorang wiraswasta bernama Rusmiyati (46), yang juga menjadi pelapor dalam perkara ini.
Menurut keterangan pihak kepolisian, saat kejadian berlangsung, pemilik ruko tengah tertidur. Pelaku kemudian masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang berharga. Di antaranya adalah satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, dua unit ponsel, serta beberapa pakaian milik korban.
Korban baru menyadari kejadian tersebut saat ia bangun di pagi hari dan mendapati barang-barangnya sudah raib. Menyadari telah menjadi korban pencurian, Rusmiyati segera melapor ke Polsek Jenggawah. Dalam laporannya, ia mengaku mengalami kerugian mencapai Rp. 102.500.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polsek Jenggawah dan Resmob Selatan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di halaman sebuah masjid di wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka diketahui bernama Suhardi, pria berusia 45 tahun asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, termasuk kendaraan dan handphone milik korban.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Ayla 1.0 X MT tahun 2021 dengan nomor polisi DA-1492-ZAC, satu unit HP Oppo A18, satu unit HP Samsung Galaxy A04, STNK kendaraan, serta dua buah kunci mobil. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jenggawah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas kecepatan dan kesigapan dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan respon terhadap setiap laporan masyarakat.
“Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” ujar AKP Eko Basuki.
Atas perbuatannya, tersangka Suhardi akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. "Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain," pungkasnya. (Nang)