Jember, Crimehunternews.id - Seorang pria asal Lampung berinisial T berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi penipuan bermodus kiai sakti yang menjanjikan kekayaan instan. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Patrang bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Jember saat pelaku hendak kabur ke kampung halamannya melalui Surabaya. Jum'at (26/9/9/2025)
Kanit Reskrim Polsek Patrang Ipda Mustaqim Romli mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan dari seorang tokoh ulama Jember berinisial R yang menjadi korban penipuan. Korban mengaku awalnya dikenalkan pada pelaku yang mengklaim sebagai kiai dengan kemampuan spiritual luar biasa dan bisa membantu orang menjadi kaya dalam waktu singkat.
"Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa kekayaan bisa diraih dengan melakukan sejumlah ritual tertentu. Untuk meyakinkan korban, ia memanfaatkan metode seperti membaca garis tangan, mencocokkan tanggal lahir, dan memberikan sejumlah "amalan" khusus yang disebut-sebut dapat membuka pintu rezeki," ujar Kanit Reskrim Polsek Patrang Ipda Mustaqim Romli
Tak hanya itu, pelaku juga memamerkan sebuah kartu ATM yang ia klaim berisi uang miliaran rupiah. Ia mengatakan bahwa ATM tersebut bisa digunakan untuk menarik uang hingga Rp100 juta setiap harinya, namun sengaja tidak memberikan PIN dengan alasan harus melalui ritual terlebih dahulu.
"Korban yang mulai percaya kemudian menuruti permintaan pelaku untuk menyerahkan uang tunai sebagai "syarat" dari rangkaian ritual tersebut. Jumlah uang yang diserahkan pun terus bertambah seiring banyaknya amalan dan petunjuk yang diberikan pelaku," ungkapnya.
Mustaqim mengungkap, setelah korban menjalankan seluruh arahan, pelaku tiba-tiba menghilang dan tidak dapat dihubungi. Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pelacakan oleh tim gabungan dari Polsek Patrang dan Polres Jember.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku berada di Surabaya dan tengah bersiap untuk kembali ke Lampung. Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut.
lanjut Mustaqim, dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 juta. Sebagian besar kerugian tersebut, yakni sekitar Rp400 juta, telah didukung dengan bukti yang kuat seperti transfer dan kwitansi penyerahan uang.
"Polisi juga menduga bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu korban saja. Modus yang digunakan pelaku cukup meyakinkan dan bisa menjerat siapa saja, terutama mereka yang mudah percaya pada janji kekayaan instan melalui jalur mistik atau spiritual," tuturnya
Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak gampang tergiur dengan tawaran-tawaran yang tidak logis. Pihak kepolisian juga mengimbau agar siapa pun yang merasa pernah menjadi korban penipuan serupa segera melapor agar kasus ini bisa dikembangkan lebih lanjut.
"Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Kasus ini menjadi pengingat bagi publik bahwa di tengah kondisi ekonomi sulit, kejahatan bermodus janji manis pun kian marak," pungkasnya. (Nang)