JEMBER – Nama Ayana Store yang selama ini dikenal sebagai toko kosmetik daring dengan produk resmi dan berizin, kini tengah menjadi sorotan usai sebuah media online menuduh pemiliknya, Siti Mulyana alias Ayana, menjual produk ilegal dan menyuap aparat kepolisian. Tak tinggal diam, Ayana kini mengambil langkah hukum untuk membersihkan namanya.
Dalam keterangannya kepada media usai melapor ke Polres Jember pada Selasa (30/9/2025), Ayana menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merusak reputasi yang telah ia bangun bertahun-tahun. Ia menyebut, seluruh produk yang dijual melalui Ayana Store telah memenuhi standar BPOM dan memiliki izin edar resmi.
“Ini bukan hanya soal nama saya, tapi juga usaha yang saya bangun dengan jujur. Tuduhan itu fitnah yang sangat menyakitkan,” ujar Ayana dengan nada tegas. Didampingi suaminya, ia menekankan bahwa tidak ada praktik ilegal dalam bisnisnya.
Salah satu tuduhan yang membuat Ayana terpukul adalah dugaan bahwa ia menyuap aparat Polres Jember sebesar Rp 100 juta untuk menghentikan pemberitaan kasus. Ia membantah keras kabar tersebut dan menganggapnya sebagai serangan pribadi yang keji.
Sebagai bentuk perlawanan, Ayana menyerahkan bukti-bukti yang menguatkan laporannya, termasuk tangkapan layar pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai pejabat kepolisian. Ia meyakini pesan tersebut telah dipelintir untuk menciptakan narasi bohong yang merugikan dirinya.
Dampak dari isu ini sangat besar. Ayana mengaku mengalami tekanan psikis dan kehilangan kepercayaan diri. Ia bahkan merasa takut untuk memegang ponsel karena khawatir akan muncul lagi kabar bohong yang menyudutkannya.
Selain itu, bisnis Ayana Store juga terkena imbasnya. Omset harian menurun drastis sejak pemberitaan menyebar. Konsumen yang sebelumnya loyal menjadi ragu untuk membeli, karena isu keaslian produk menyebar begitu cepat di platform online.
Polres Jember merespons cepat dengan melakukan inspeksi mendadak ke toko Ayana Store pada 25 dan 29 September 2025. Pemeriksaan dilakukan bersama BPOM dan Unit Paminal guna memastikan transparansi serta menangkal isu liar yang beredar.
Dari hasil sidak tersebut, aparat tidak menemukan produk ilegal seperti yang diberitakan. Hanya ditemukan beberapa barang kadaluarsa yang tidak dipasarkan dan langsung dimusnahkan saat itu juga. Ini memperkuat klaim Ayana bahwa ia tidak menjual produk terlarang.
Menanggapi isu suap, Polres Jember melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono menegaskan bahwa tidak ada permintaan uang dari anggota kepolisian. Ia menilai pemberitaan yang menyebut adanya suap adalah tudingan sepihak tanpa konfirmasi, dan berpotensi mencoreng institusi.
Kasus yang menimpa Ayana menjadi contoh nyata bagaimana informasi yang salah bisa merusak reputasi seseorang secara personal dan profesional. Lewat langkah hukum, Ayana berharap keadilan ditegakkan dan pelaku penyebar fitnah dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (Nang)