Polres Kediri Ungkap Dua Kasus Kematian Bayi, Empat Orang Jadi Tersangka


Kediri, Crimehunternews.com - Polres Kediri, Polda Jawa Timur, mengungkap dua perkara memilukan yang berkaitan dengan kematian bayi dan janin. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang terlibat dalam dua perkara berbeda di wilayah Kabupaten Kediri.


Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri, Rabu (7/10/2026). Kedua perkara itu masing-masing terjadi di wilayah Kecamatan Pare dan Kecamatan Pagu.


"Kasus pertama berkaitan dengan kematian bayi laki-laki yang baru saja dilahirkan di wilayah Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Polisi menetapkan TW (23) dan DA (22), yang diketahui merupakan pasangan kekasih, sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kapolres Kediri Dr. Muh. Wahyudi Atif. Rabu (7/10/2026)


AKBP Dr Muh Wahyudi mengatakan, peristiwa itu bermula ketika TW melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Karena panik dan takut suara tangisan bayi diketahui keluarganya, TW kemudian membekap mulut dan hidung bayi tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.


"Sehari setelah kejadian, DA disebut membawa jasad bayi tersebut untuk dikuburkan secara diam-diam. Jasad bayi kemudian dimakamkan di belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB," tuturnya.


Kapolres Kediri menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan lantaran kedua tersangka takut kehamilan dan kelahiran bayi diketahui oleh orang tua mereka. Polisi menyebut hubungan kedua tersangka telah berlangsung sekitar dua tahun dan sebelumnya direncanakan berlanjut ke jenjang pernikahan.


Atas perbuatannya, TW dan DA dijerat menggunakan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


AKBP Dr. Muh Wahyudi Latif menambahkan, untuk kasus kedua bermula dari penemuan janin bayi laki-laki yang diperkirakan berusia sekitar lima bulan di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi hingga mengarah kepada pasangan AW (20) dan RGP (20).


"Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AW diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan karena takut kehamilannya diketahui dan keduanya belum siap untuk menikah. Setelah janin keluar, pasangan tersebut sempat menyimpannya sebelum kemudian membuangnya di tepi jalan wilayah Desa Bulupasar," ungkapnya.


Dalam perkara tersebut, AW dan RGP dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 


Kapolres Kediri pun mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mengambil keputusan secara gegabah ketika menghadapi persoalan kehamilan dan senantiasa memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler