JEMBER – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember akan melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya, sabtu (24/10/26).
Kasat Lantas Polres Jember, AKP Ade Andini, S.T.K., S.I.K., M.H., mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan operasi dengan mematuhi peraturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Dalam Operasi Patuh Semeru 2026, terdapat delapan sasaran pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian petugas, yakni pengendara menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jember agar selalu tertib berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, serta menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil. Jangan menggunakan telepon genggam saat berkendara dan selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas,” demikian imbauan yang disampaikan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2026.
Satlantas Polres Jember juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh pelanggaran lalu lintas. Selain berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, pelanggaran dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Melalui Operasi Patuh Semeru 2026, diharapkan tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Jember.
Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan.(*)
