Jember, Crimehunternews.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Desa Jatimulyo, Kabupaten Jember, menjadi perhatian Laskar Jahanam. Organisasi tersebut melaporkan dugaan adanya warga yang tidak menerima bantuan sosial meskipun disebut masuk dalam kelompok yang berhak memperoleh bantuan sesuai kriteria pemerintah.
Dua warga Desa Jatimulyo berinisial S dan N menjadi pihak yang mendapatkan pendampingan dari Laskar Jahanam dalam persoalan tersebut. Keduanya disebut masuk dalam Desil 2, tetapi selama ini diklaim tidak pernah menerima bantuan sosial dalam bentuk apa pun dari pemerintah desa. Kamis (15/10/2026)
Biro Hukum Laskar Jahanam, Mohamad Rizky Pratama, menyampaikan bahwa pihaknya berupaya memperjuangkan hak kedua warga tersebut melalui jalur hukum. Menurutnya, persoalan ini perlu ditelusuri agar terdapat kejelasan mengenai mekanisme penyaluran bantuan sosial di tingkat desa.
"Dua warga berinisial S dan N menjalani pemeriksaan di Polres Jember untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan yang sebelumnya diajukan Laskar Jahanam mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bansos," kata Mohamad Rizky Pratama
Mohamad Rizky Pratama menjelaskan bahwa pendampingan terhadap kedua warga dilakukan agar mereka dapat menyampaikan secara langsung pengalaman serta persoalan yang selama ini dialami. Ia berharap keterangan tersebut dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk menelusuri dugaan yang dilaporkan.
Menurut Rizky, S dan N dinilai membutuhkan perhatian karena disebut belum pernah mendapatkan bantuan sosial, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun program bantuan lainnya. Pihaknya meminta agar kondisi kedua warga tersebut diperiksa berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial perlu dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan persyaratan penerima. Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh akses terhadap program bantuan pemerintah tanpa menghadapi hambatan yang tidak semestinya.
Rizky mengungkapkan bahwa sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan pemerintah desa. Namun, menurut keterangannya, komunikasi yang dilakukan belum membuahkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
"Karena upaya komunikasi dan mediasi dinilai belum menghasilkan kejelasan, Laskar Jahanam akhirnya memilih menempuh jalur pelaporan ke Polres Jember. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pemeriksaan lebih lanjut terhadap persoalan yang dialami kedua warga," tuturnya.
Selain persoalan bansos, Rizky turut menyinggung adanya sengketa terkait lahan warga yang disebut terdampak rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia menyampaikan bahwa S dan N termasuk warga yang lahannya berpotensi terdampak oleh rencana pembangunan tersebut.
Menurut Rizky, pihaknya menduga terdapat keterkaitan antara persoalan lahan dan kesulitan warga dalam memperoleh bantuan sosial. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Ia juga menyebut adanya informasi mengenai warga lain yang lahannya terdampak rencana pembangunan KDMP dan diduga mengalami persoalan serupa dalam penerimaan bantuan. Informasi tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat pola atau persoalan yang sama dalam penyaluran bansos.
"Kami berharap penyidik dapat memeriksa berbagai aspek yang berkaitan dengan laporan tersebut, mulai dari data penerima bantuan sosial, kriteria kelayakan, hingga mekanisme penyaluran bantuan di Desa Jatimulyo. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya," ungkapnya.
Rizky menambahkan, pelaporan tersebut juga merupakan upaya untuk memperoleh kejelasan setelah langkah-langkah penyelesaian sebelumnya belum memberikan hasil yang diharapkan. Pihaknya menyatakan akan terus mendampingi kedua warga selama proses penanganan laporan berlangsung sesuai prosedur hukum.
Laskar Jahanam berharap proses pemeriksaan di Polres Jember dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang cukup. Pihaknya juga meminta agar hak masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan sosial mendapat perhatian sesuai ketentuan pemerintah.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap S dan N maupun tanggapan dari Pemerintah Desa Jatimulyo dan Polres Jember terkait substansi laporan tersebut. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini masih perlu dibuktikan melalui proses hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. (Nang)
