Polres Jember Ungkap 25 Kasus Narkotika dalam Kurun Mei hingga Pertengahan Juni 2026


Jember, Crimehunternews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode Mei hingga tiga minggu pertama Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 31 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Jum'at (12/6/2026)


Kapolres JemberAKBP Bobby Adimas Condroputro menyampaikan bahwa dari total tersangka yang diamankan, lima orang di antaranya merupakan residivis kasus narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jember.


"Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkotika. Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 159,53 gram dan 61 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 26,59 gram," kata Kapolres Jember AKBP Bobby.


Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setyawan mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan, sebagian besar tersangka mengedarkan narkotika dengan motif mencari keuntungan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 


"Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sistem ranjau atau titik penempatan barang untuk menghindari kontak langsung antara penjual dan pembeli," tuturnya.


Iptu Bagus mengatakan, salah satu kasus menonjol terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, di pinggir Jalan Semeru, Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AP dengan barang bukti sabu seberat 11,02 gram.


"Kasus besar lainnya terungkap pada Jumat, 29 Mei 2026, di Jalan Mangga IV Nomor 18, Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Jember. Polisi menangkap tersangka berinisial S dan menyita 100,38 gram sabu serta 61 butir ekstasi dengan berat 26,59 gram," ungkapnya.


Iptu Bagus menambahkan, selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, antara lain timbangan digital, telepon genggam, buku catatan transaksi, serta satu unit sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memperoleh barang haram tersebut dari jaringan bandar di Surabaya.


Polisi mengungkapkan bahwa tersangka S diduga terhubung dengan jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Jaringan tersebut diduga memasok narkotika ke sejumlah wilayah di Bali, termasuk Kota Denpasar dan Kabupaten Tabanan.


"Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, anggota Satresnarkoba mengamankan tiga tersangka berinisial SD, AS, dan SR. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu dengan berat sekitar 10,43 gram sebagai barang bukti," ujarnya.


Lanjut Iptu Bagus Sementara itu, pada Rabu, 10 Juni 2026, petugas kembali mengungkap kasus narkotika di sebuah rumah di Jalan Hayam Wuruk Nomor 35, Jember. Seorang tersangka berinisial MP berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 15,24 gram.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. 


"Polres Jember menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan, pencegahan, dan edukasi kepada masyarakat guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jember," tegasnya. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler