Dugaan Pelanggaran Penjualan Pupuk Subsidi di Pakusari, Kios Akui Jual di Atas HET

 

Foto : Ilustrasi Kios pupuk 

CRIMEHUNTERNEWS.COM, JEMBER – Dugaan pelanggaran distribusi pupuk subsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Jember. Kali ini, temuan mengarah pada UD Sinar Tani yang berada di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari. Kios tersebut diduga menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta menyalurkan tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Temuan ini bermula dari hasil penelusuran media yang menemukan sejumlah kejanggalan, kemudian dikonfirmasi langsung ke kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (PTHP) Jember pada Senin (04/05/2026). Dalam wawancara tersebut, pihak dinas melalui Kepala Dinas PTHP, Drs. Moh  DJamil, membenarkan adanya indikasi pelanggaran dalam distribusi pupuk subsidi di wilayah tersebut.

Sementara itu, pemilik kios berinisial T yang diketahui mengelola UD Sinar Tani, juga mengakui bahwa praktik penjualan pupuk dilakukan di atas HET dan tidak sepenuhnya mengacu pada data RDKK yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat pupuk subsidi seharusnya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar secara resmi dengan harga yang telah ditentukan.

Pelanggaran tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, yang mengatur bahwa penyaluran pupuk subsidi harus sesuai HET dan hanya kepada petani yang terdaftar dalam RDKK.

Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang tidak sesuai dengan ketentuan serta menetapkan harga yang tidak sesuai aturan.

Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyebutkan pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi barang bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.

Kepala Dinas PTHP juga sudah melakukan peneguran dan pembinaan untuk segera mengembalikan hak petani yang sudah di ambil, hingga terbitnya berita ini pihak kios tidak bisa di konfirmasi bahkan masih belum melakukan upaya pengembalian.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Kasus ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang guna memastikan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan petani kecil yang sangat bergantung pada program tersebut.(Ae)

Redaksi

membantu masyarakat mendapat informasi terbaru seputaran Jember dan sekitarnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler