Kesepakatan Bersama Laskar Jahanam dan PT SGS Terkait PHK Empat Pekerja


Jember, Crimehunternews.id - Kesepakatan bersama tercapai antara PT Sumber Graha Sejahtera (PT SGS) dan Yayasan Laskar Jahanam (Jalinan Hati Anak Manusia) terkait penyelesaian hak terhadap empat pekerja yang sebelumnya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kesepakatan ini menjadi langkah penyelesaian resmi yang disetujui oleh kedua belah pihak.


Empat pekerja yang dimaksud adalah Ahmad Alam, Rofico Yudha Rudiyanta, Andri Triono, dan Ahmad Fauzi. Mereka diketahui merupakan anggota Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) yang tergabung dalam komunitas Laskar Jahanam.


Dalam penandatanganan kesepakatan tersebut di hadiri dan di saksikan langsung oleh Wasnaker Provinsi Jatim kabupaten Jember, Disnaker Kabupaten Jember, DPRD Kabupaten Jember, Bakesbangpol, dan Polres Jember. Rabu (1/4/2026)


Ketua Laskar Jahanam Dwi Agus Budiyanto mengatakan, dalam kesepakatan tersebut, PT SGS menyetujui pemberian tambahan hak kepada masing-masing pekerja. Nilai tambahan yang diberikan sebesar Rp8.750.000 per orang, sehingga total keseluruhan mencapai Rp35.000.000 untuk empat pekerja.


"Pemberian tambahan hak ini merupakan bentuk kebijaksanaan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang terjadi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian bagi para pekerja yang terdampak PHK," kata Dwi Agus.


Dwi Agus menyampaikan, selain itu, nominal tambahan tersebut merupakan bagian dari keseluruhan hak yang diterima pekerja. Sebelumnya, PT SGS juga telah melakukan pembayaran kepada masing-masing pekerja dengan nominal yang berbeda-beda.


Kesepakatan ini juga menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian dilakukan secara resmi dan telah ditandatangani oleh para pihak. Hal ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan sesuai mekanisme yang berlaku.


"Bersamaan dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, PT SGS menyatakan bahwa proses PHK terhadap keempat pekerja telah diselesaikan secara resmi. Dengan demikian, tidak ada lagi status yang menggantung terkait hubungan kerja tersebut," tuturnya.


Dwi Agus menambahkan, sebagai bagian dari tindak lanjut, PT SGS akan menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja resmi kepada masing-masing pekerja. Dokumen ini menjadi bukti administratif atas berakhirnya hubungan kerja.


Tidak hanya itu, perusahaan juga akan menerbitkan surat PHK resmi dan memberikan surat referensi pengalaman kerja kepada para pekerja. Surat tersebut disesuaikan dengan masa kerja masing-masing dan dapat digunakan untuk keperluan pekerjaan di masa mendatang.


Dalam kesepakatan tersebut juga disebutkan bahwa keempat pekerja dibebaskan dari segala tuntutan, beban, dan tanggungan terhadap PT SGS. Hal ini menandai berakhirnya seluruh kewajiban yang berkaitan dengan hubungan kerja sebelumnya.


"Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kedua pihak berharap tidak ada lagi perselisihan di kemudian hari. Penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian hubungan industrial yang mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama," pungkasnya. (Nang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler