Dugaan Praktik “Kartu Pipil” di Salah Satu Kios, Penebusan Pupuk Subsidi Diduga Menyimpang dari Aturan

 

Foto : Kios pupuk UD Politani

CRIMEHUNTERNEWS.COM, JEMBER – Dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, praktik yang dikenal sebagai “kartu pipil” ditemukan di salah satu kios resmi, UD Politani, Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan, Dalam praktik tersebut, petani disebut tidak bisa menebus pupuk subsidi tanpa menyertakan “pipil”, yang diduga menjadi syarat tambahan di luar ketentuan resmi pemerintah.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Rabu (18/03/2026), kebijakan tersebut disebut bukan murni berasal dari kios, melainkan hasil kesepakatan kelompok tani. Dari total sekitar 300 anggota kelompok, hanya sekitar 120 petani yang tercatat dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Kondisi ini memunculkan inisiatif internal berupa “pipil” sebagai pembeda antara petani yang terdaftar dan yang tidak.

PR dan ST, yang merupakan pegawai kios UD Politani, membenarkan adanya praktik tersebut. Keduanya menyebut bahwa aturan itu telah berjalan sejak tahun lalu dan merupakan arahan dari kelompok tani. Bahkan, dalam keterangannya, PR mengungkapkan bahwa pupuk subsidi tetap dapat dijual kepada petani yang tidak masuk RDKK, selama yang bersangkutan membawa “pipil”.

“Iya, itu sudah aturan dari kelompok tani sejak tahun lalu. Kalau tidak masuk RDKK, tetap bisa ambil pupuk asal bawa pipil,” ungkap PR.

Sementara itu, ST menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama untuk kepentingan kas kelompok tani. Dana yang terkumpul dari sistem “pipil” disebut digunakan untuk kepentingan internal kelompok.

Namun demikian, praktik ini menimbulkan persoalan serius dari sisi regulasi. Penjualan atau penggunaan Kartu Tani—atau bentuk lain seperti “kartu pipil”—oleh pihak selain pemilik sah, maupun penggunaan kartu untuk transaksi di luar mekanisme resmi, merupakan pelanggaran berat dalam distribusi pupuk bersubsidi.

Sebagaimana diketahui, Kartu Tani adalah instrumen resmi yang diterbitkan perbankan untuk memastikan pupuk subsidi tepat sasaran, hanya kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK. Setiap bentuk manipulasi, termasuk transaksi fiktif atau penebusan oleh pihak yang tidak berhak, berpotensi merusak sistem distribusi nasional dan merugikan petani yang sah.

Selain itu, kios resmi diwajibkan menjual pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga dapat berlanjut ke ranah pidana, termasuk pencabutan izin usaha.

Pemerintah sendiri saat ini tengah mendorong sistem penebusan berbasis KTP melalui aplikasi iPubers (integrasi pupuk bersubsidi), guna menutup celah penyimpangan. Dengan sistem ini, seluruh transaksi diharapkan lebih transparan dan akuntabel.

Praktik “kartu pipil” yang terjadi di tingkat kelompok tani, meskipun diklaim sebagai upaya pengendalian internal, tetap berpotensi melanggar aturan jika tidak sesuai dengan mekanisme resmi. Terlebih jika membuka ruang bagi penyaluran pupuk subsidi kepada pihak yang tidak terdaftar.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan penelusuran lebih lanjut. Pengawasan ketat diperlukan agar distribusi pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.(mel)

Redaksi

membantu masyarakat mendapat informasi terbaru seputaran Jember dan sekitarnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler