Jember, Crimehunternews.id - Pemanfaatan lahan aset milik Pemerintah Kabupaten Jember seluas kurang lebih 44.682 meter persegi di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, diduga dilakukan secara ilegal. Lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertanian tersebut disinyalir digarap tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Selasa (3/2/2026)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tersebut merupakan aset Pemkab Jember yang kewenangan pengelolaannya berada di bawah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun hingga kini, BPKAD disebut belum pernah mengeluarkan izin pemanfaatan kepada Kepala Desa Wirowongso.
Ketua LSM Bijak Jember, Agus Mashudi, dalam surat yang dikirimkan ke sejumlah pihak menjelaskan bahwa pada tahun 2023 pernah dilakukan proses pemilihan mitra pemanfaatan sewa tanah aset Pemkab Jember. Proses tersebut tertuang dalam dokumen bernomor 028/2518/35.09.412/2023.
Menurut Agus MM, pada saat itu pemenang pemanfaatan lahan adalah Margo Waluyo dengan masa sewa selama satu tahun yang berakhir pada 2024. Setelah masa sewa berakhir, lahan tersebut sempat tidak dimanfaatkan atau mengalami kekosongan hingga awal 2025.
Namun, pada pertengahan 2025 lahan tersebut kembali dimanfaatkan. Agus menduga pemanfaatan terbaru dilakukan oleh Kepala Desa Wirowongso bersama seorang warga bernama Kusnadi, meski izin resmi dari BPKAD belum dikeluarkan.
“Informasi yang kami peroleh, memang ada pengajuan permohonan pemanfaatan lahan ke BPKAD. Akan tetapi sampai saat ini belum ada izin yang diberikan,” ungkap Agus MM
Meski belum mengantongi izin, aktivitas pemanfaatan lahan tetap berjalan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik penjaminan oleh oknum tertentu yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
Agus MM juga menyebut adanya dugaan penyerahan uang atau barang kepada oknum tersebut sebagai bentuk jasa pengamanan agar pemanfaatan lahan tetap berjalan meski berpotensi melanggar aturan dan mengarah pada praktik korupsi.
"Di sisi lain, salah satu sumber media menyebutkan bahwa Kusnadi mengaku telah membayar sewa lahan. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti kepada siapa pembayaran tersebut dilakukan, apakah benar masuk ke kas daerah atau justru diserahkan kepada oknum tertentu di luar mekanisme resmi," pungkasnya. (*)
