Ratusan Pekerja PT SGS Sampoerna Kayoe Group Unjuk Rasa di DPRD Jember, Protes PHK Sepihak

 

Foto: Aksi melakukan mediasi di DPRD Jember

Crimehunternews, Jember – Ratusan massa yang tergabung dalam Laskar Jahanam (Jalinan Hati Anak Manusia) menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Jember, Rabu (07/01), menyusul terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 116 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) yang merupakan bagian dari Sampoerna Kayoe Group.

PHK tersebut terjadi pada 18 November 2025. Para pekerja mengaku dipanggil secara bergantian oleh pihak manajemen perusahaan dan langsung disodori Perjanjian Bersama (PB) untuk mengakhiri hubungan kerja. Proses tersebut dinilai tidak melalui perundingan yang setara serta dilakukan di bawah tekanan.

Dwi Agus, selaku koordinator lapangan aksi, menjelaskan di hadapan anggota DPRD Jember bahwa tindakan manajemen perusahaan melanggar prinsip-prinsip hubungan industrial yang adil. Menurutnya, pekerja tidak diberikan ruang dialog yang layak untuk membahas hak-haknya sebelum PHK diberlakukan.

Sementara itu, D. Alfian dalam forum tersebut memaparkan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketenagakerjaan yang seharusnya dijalankan perusahaan sebelum melakukan PHK massal, termasuk kewajiban perundingan bipartit dan transparansi alasan pemutusan kerja.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Hadi Mulyono, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan para pekerja dan mempelajari proses PHK yang dilakukan PT SGS untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Para demonstran mendesak DPRD Jember untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dan memperjuangkan pemulihan hak-hak pekerja yang terdampak PHK.

Dalam aksinya, Laskar JAHANAM menegaskan bahwa para pekerja yang di-PHK menuntut perlindungan penuh dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember. Mereka meminta Disnaker tidak hanya menjadi fasilitator administratif, tetapi aktif membela hak normatif pekerja yang diduga dilanggar oleh pihak perusahaan.

Koordinator lapangan, Dwi Agus, menyatakan bahwa pekerja memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa proses PHK yang dilakukan PT SGS tidak mencerminkan keadilan karena dilakukan tanpa perundingan yang setara dan tanpa pilihan bagi pekerja.

“Negara melalui Disnaker wajib hadir melindungi pekerja. Jangan sampai Disnaker justru melegitimasi PHK sepihak yang merugikan buruh,” tegasnya.

JAHANAM juga mendesak agar Disnaker menolak Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani dalam kondisi tidak seimbang, serta mendorong dilakukannya mediasi ulang yang adil dan transparan. Selain itu, mereka meminta adanya pengawasan dan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum oleh perusahaan.(AE)

Redaksi

membantu masyarakat mendapat informasi terbaru seputaran Jember dan sekitarnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler