Masyarakat Peduli Jember Rapat Koordinasi di Satpol PP, Desak Penutupan Toko Miras Ilegal

 



CRIMEHUNTERNEWS, JEMBER – Jember – Menindaklanjuti tuntutan para kyai sepuh Jember sebagaimana tertuang dalam surat Masyarakat Peduli Jember tertanggal 21 Januari 2026, pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Jember menggelar langkah awal berupa pendataan dan penertiban peredaran minuman beralkohol serta penggunaan sound horeg. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Satpol PP Jember, Rabu (28/01/2026).

Dalam forum tersebut, Ustadz Umar selaku perwakilan Masyarakat Peduli Jember dengan tegas mendesak keterlibatan seluruh unsur terkait, mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, hingga lini perizinan, agar segera melakukan penindakan terhadap toko-toko yang menjual minuman beralkohol tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, banyak peredaran miras di Jember yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, sehingga patut dikategorikan sebagai aktivitas ilegal.

Ustadz Umar menegaskan bahwa pembiaran terhadap peredaran minuman beralkohol tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi besar merusak moral dan masa depan generasi muda. Ia menilai miras kerap menjadi pintu masuk berbagai persoalan sosial, mulai dari kriminalitas hingga degradasi akhlak di tengah masyarakat.



“Kami tidak ingin generasi muda Jember menjadi korban akibat lemahnya pengawasan. Penertiban ini bukan semata penegakan hukum, tetapi ikhtiar bersama untuk menyelamatkan masa depan anak bangsa,” tegasnya.

Sementara itu, Satpol PP Jember menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui koordinasi lintas sektor, termasuk penataan perizinan dan penegakan peraturan daerah, demi terciptanya ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat Jember.(AE)

Redaksi

membantu masyarakat mendapat informasi terbaru seputaran Jember dan sekitarnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler