Jember — Upaya mediasi antara karyawan PT SGS (Sumber Graha Sejahtera) dengan pihak manajemen perusahaan yang berlangsung pada Kamis (4/12/2025) kembali menemui jalan buntu. Pertemuan yang digelar di kantor perusahaan di Desa Gambirono, Bangsalsari, Jember itu tidak menghasilkan kesepakatan terkait tuntutan pesangon yang diajukan para pekerja.
Dalam pertemuan yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI tersebut, perwakilan karyawan tetap meminta hak pesangon sebesar 100 persen sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan. Namun perusahaan hanya bersedia memberikan 50 persen dari jumlah yang seharusnya diterima pekerja.
Kuasa hukum karyawan, Budi Hariyanto, SH, menyatakan bahwa sikap perusahaan tidak berubah sejak pemberitahuan PHK dikeluarkan. Menurutnya, keputusan besaran pesangon dibuat sepihak tanpa melibatkan pekerja secara layak dan tidak mencerminkan keadilan.
“Tidak ada perkembangan sama sekali dalam mediasi ini. Perusahaan tetap mempertahankan keputusannya dan menolak tuntutan kami mengenai pesangon penuh,” ujar Budi usai pertemuan.
Ia menambahkan, sejumlah karyawan mungkin pernah menandatangani persetujuan nominal pesangon sebelumnya, namun hal itu dianggap tidak sah karena dilakukan dalam kondisi tertekan dan tanpa penjelasan yang transparan terkait hak-hak mereka.
Karena mediasi dinyatakan gagal, Budi menegaskan akan segera meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember untuk mengambil alih penyelesaian melalui mekanisme Tripartit. Menurutnya, langkah ini penting agar keputusan yang lebih objektif dapat dicapai dan kedua belah pihak mendapat perlindungan hukum yang jelas.
“Kami berharap Disnaker segera turun tangan. Jika tidak, persoalan ini bisa semakin berlarut dan merugikan karyawan yang sudah kehilangan mata pencaharian,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi atas deadlock tersebut. Upaya sejumlah wartawan untuk meminta penjelasan tertahan karena petugas keamanan perusahaan tidak mengizinkan wawancara dengan pihak manajemen.
Komandan regu satpam PT SGS, Robby Ramadhani, hanya mengatakan bahwa keputusan perusahaan telah final dan tidak ada yang perlu diklarifikasi. Ia menilai perbedaan pendapat dengan karyawan merupakan hal yang sudah dibahas dalam pertemuan internal sebelumnya.
Di sisi lain, para karyawan yang datang ke kantor perusahaan menegaskan bahwa mereka hanya menuntut hak yang seharusnya diterima berdasarkan masa kerja masing-masing. Salah satu karyawan, Didik Wahyudi, yang telah bekerja selama 14 tahun, menyebut pesangon 50 persen yang dicicil 10 kali sangat jauh dari layak.
“Kami bukan mencari masalah. Kami hanya ingin hak kami sebagai pekerja dihargai. Pesangon penuh itu bukan tuntutan berlebihan, tapi kewajiban perusahaan,” tegas Didik.
Para buruh berharap proses Tripartit dapat segera digelar agar kepastian nasib mereka bisa cepat ditemukan. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan hak pesangon penuh sampai ada keputusan yang adil dan sesuai aturan. (*)
