LSM KPK Soroti Penahanan Debitur Fidusia dan Maraknya Debt Collector Ilegal di Jember


Jember - Lembaga Swadaya Masyarakat KPK melalui Divisi Perlindungan Konsumen Pejuang Rupiah (PJR) menggelar audiensi dengan Polres Jember untuk membahas persoalan penegakan hukum terhadap debitur fidusia. Audiensi tersebut digelar sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait penagihan kredit yang dinilai menyimpang dari aturan hukum. Senin (22/12/2025)

Rombongan LSM KPK dipimpin langsung oleh Ketua Umum Subhan Adi Handoko, yang juga dikenal sebagai praktisi hukum dan anggota Persatuan Advokat Republik Indonesia (PARI). Mereka diterima di Mapolres Jember untuk menyampaikan pandangan hukum serta aspirasi masyarakat.

Dalam audiensi itu, Subhan menekankan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

"Putusan MK tersebut, menurut Subhan, telah mengubah paradigma eksekusi jaminan fidusia. Sertifikat fidusia tidak lagi memiliki kekuatan eksekutorial otomatis, sehingga penarikan objek jaminan harus melalui mekanisme perdata dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Umum LSM KPK Subhan Adi Handoko.

LSM KPK menyoroti adanya putusan Pengadilan Negeri Jember yang menetapkan penahanan seorang debitur berdasarkan laporan dari Polsek Jenggawah. Kasus tersebut dinilai sebagai bentuk maladministrasi karena sengketa wanprestasi seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

“Tanpa adanya putusan perdata terlebih dahulu, proses pidana terhadap debitur fidusia berpotensi melanggar hukum. Ia menilai praktik tersebut menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, khususnya bagi debitur yang sedang mengalami kesulitan ekonomi," ungkapnya.

Subhan mengatakan, selain soal penahanan debitur, audiensi juga menyoroti maraknya aksi debt collector ilegal di wilayah Jember. Sepanjang Desember ini saja, LSM KPK mencatat sekitar 10 laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban perampasan kendaraan secara paksa.

"Debt collector yang dilaporkan tersebut disebut tidak memiliki sertifikat profesi dan kerap menggunakan cara-cara intimidatif dalam melakukan penagihan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan ketertiban umum," tuturnya.

LSM KPK mendesak Polres Jember untuk menginstruksikan seluruh polsek agar tidak serta-merta menerima laporan pidana dari pihak leasing. Mereka juga meminta penertiban tegas terhadap debt collector ilegal yang beroperasi di lapangan.

Upaya ini dinilai sejalan dengan pembentukan Satgas Anti-Premanisme Polda Jawa Timur yang bertujuan menekan kejahatan jalanan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025–2026. 

Penagihan brutal dan pemalakan berkedok penegakan kredit disebut sebagai salah satu target penindakan. Melalui audiensi tersebut, LSM KPK Divisi 

"Perlindungan Konsumen menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan hukum yang prosedural dan berkeadilan, kami berharap kepolisian dapat melindungi hak debitur sekaligus memastikan bahwa sengketa perdata tidak dipaksakan menjadi perkara pidana," pungkasnya. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler