Crimehunternews, Jember – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember mulai memberlakukan sistem tilang elektronik (ETLE) di titik yang telah ditentukan. Sebelumnya, Satlantas Polres Jember telah menerapkan penindakan pelanggaran lalulintas secara manual dan melalui mobil incar. Penerapan tilang elektronik ini mulai diberlakukan jelang NATARU, Senin(15/12/25).
Sistem tilang elektronik ini bekerja dengan cara merekam seluruh kendaraan yang melintas, baik kendaraan roda dua, roda empat, maupun kendaraan berat. Setiap kendaraan akan difoto atau di deteksi melalui ETLE, kemudian petugas Satlantas melakukan pemilahan untuk menentukan apakah kendaraan tersebut melakukan pelanggaran atau tidak.
Apabila teridentifikasi pelanggaran, pihak kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Proses verifikasi tidak hanya berdasarkan nomor polisi kendaraan, tetapi juga dapat teridentifikasi melalui wajah pengendara yang kemudian terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada E-KTP.
Pemilik kendaraan diwajibkan melakukan konfirmasi melalui barcode yang tercantum dalam surat tilang yang di kirim ke alamat sesuai dengan E- KTP tersebut paling lambat 8 hari sejak surat diterbitkan. Apabila tidak dilakukan konfirmasi dalam batas waktu yang ditentukan, maka STNK kendaraan akan diblokir secara otomatis.
Kasat Lantas Polres Jember, AKP Bernadus Bagas, menyampaikan bahwa saat ini tilang elektronik baru diterapkan di satu titik. Namun, dari jumlah pelanggaran yang tercatat selama dua hari, terlihat bahwa tingkat pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Jember sudah ada ratusan, namun tilang elektrik ini masih belum sepenuhnya diberlakukan.
“ETLE ini baru dipasang di satu titik saja dan kita akan mulai mengaktifkan nya jelang NATARU, sehingga saat ini kami pihak Satlantas Polres Jember masih memberikan sosialisasi kepada masyarakat supaya lebih waspada dalam mengendarai kendaraan dan tidak melanggar aturan Lantas,” ujarnya.
Tujuan tilang elektronik (ETLE) adalah untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas dengan memanfaatkan teknologi, sehingga mengurangi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Selain itu bisa menegakkan hukum secara objektif dan transparan karena pelanggaran direkam kamera, sehingga mengurangi praktik pungli dan perdebatan di lapangan.
“Semoga dengan adanya tilang elektronik ini, masyarakat menjadi lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” pungkasnya.(AE)
