Jember - Seorang warga Perumahan Rengganis 2, Dusun Kali Urang, bernama Fendi resmi melaporkan istrinya, LDR, ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan terkait dugaan pencemaran nama baik di sosial median dan perzinahan.
Alfin Rahardian Sofyan, SH, MH selaku kuasa hukum
Fendi menjelaskan bahwa laporan ini muncul setelah ia menerima sebuah video yang menampilkan istrinya bersama pria lain yang diduga selingkuhannya. Video tersebut awalnya dikirim secara pribadi, namun kemudian diduga juga diunggah ke media sosial. Selasa (18/11/2025)
Kejadian ini membuat Fendi merasa nama baiknya sebagai suami tercemar. Ia menilai tindakan istrinya telah memicu perbincangan di lingkungan sekitar dan memberikan dampak sosial yang signifikan bagi dirinya dan keluarga.
“Saya tidak menyangka masalah pribadi seperti ini akan tersebar ke publik. Hal ini sangat memukul harga diri saya sebagai kepala keluarga,” kata Fendi saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Selain unsur pencemaran nama baik, Fendi juga menuding adanya dugaan perzinahan yang terekam dalam video tersebut. Ia menilai adegan yang ditampilkan merupakan pelanggaran moral dan tidak pantas dilakukan oleh seorang istri.
Alfin menegaskan bahwa langkah hukum diambil karena ia merasa terbebani secara moral dan sosial. Proses hukum dianggap sebagai jalan untuk menegakkan hak-haknya serta menjaga nama baik keluarga.
Pihak kepolisian hingga kini masih mempelajari laporan tersebut. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan tambahan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar karena menunjukkan kompleksitas masalah rumah tangga di era digital. Banyak warga berharap penyelesaian dapat dilakukan secara adil dan sesuai prosedur hukum.
Pengamat sosial menilai kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berbagi konten pribadi di media sosial. Sementara itu, proses hukum terhadap LDR terus dipantau oleh pihak berwenang. (**)
