Usai Dilaporkan ke Polres, TAF Jember Kembali Diadukan ke OJK atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen


Jember, Crimehunternews.com – Persoalan penarikan mobil Toyota Innova Reborn bernomor polisi P 1990 YQ milik Vina Ayu Qurotul Azizah terus bergulir. Setelah dilaporkan ke Mapolres Jember, perusahaan pembiayaan Toyota Astra Finance (TAF) Jember kini juga diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Pengaduan tersebut disampaikan pada Senin (12/10/2026) oleh kuasa hukum konsumen bersama Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (DPC LPK-SM) Sakera Jember. Langkah ini ditempuh untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam proses penarikan kendaraan milik konsumen.


Ketua DPC LPK-SM Sakera Jember, Saiful Rizal, yang akrab disapa Ipung, mengatakan bahwa laporan kepada OJK merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak konsumen. Pihaknya berharap lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut dapat menelaah persoalan yang dilaporkan secara menyeluruh.


Ipung menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa dalam proses penarikan mobil tersebut. Ia menduga penarikan kendaraan milik konsumen tidak dilakukan sesuai prosedur dan meminta pihak berwenang menelusuri berbagai hal yang dianggap bermasalah.


“Pengaduan dan permohonan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilakukan oleh TAF Finance. Penarikan unit nasabah Innova tersebut sangat tidak prosedural dan di sana banyak manipulasi di dalamnya,” ujar Ipung.


Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti hanya pada penyampaian pengaduan. LPK-SM Sakera Jember berkomitmen mengawal perkembangan kasus hingga terdapat kejelasan mengenai proses penarikan kendaraan dan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.


Sebagai bagian dari pengaduan, seluruh dokumen beserta lampiran pendukung disebut telah diserahkan kepada pihak OJK Jember. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi pihak terkait untuk mempelajari dan menindaklanjuti laporan konsumen.


Menurut Ipung, pihak OJK telah menerima berkas pengaduan yang disampaikan. Ia menyebut lembaga tersebut juga menyampaikan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.


“Semua lampiran sudah kita serahkan ke OJK dan kita tunggu perkembangan laporan selanjutnya,” katanya.


Sementara itu, upaya konfirmasi dilakukan kepada kantor TAF Finance Jember yang beralamat di Ruko Gajah Mada Square, Jember. Konfirmasi tersebut bertujuan memperoleh penjelasan dari perusahaan mengenai pengaduan konsumen terkait penarikan mobil Innova Reborn tersebut.


Namun, saat awak media mendatangi kantor TAF Jember, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan mengenai persoalan yang diadukan. Awak media hanya ditemui oleh petugas keamanan bernama Moh. Arifin.


Arifin menjelaskan bahwa pihak yang berwenang memberikan keterangan terkait perkara tersebut adalah bagian Legal. Ia menyampaikan bahwa petugas Legal yang menangani urusan tersebut sedang berada di Jakarta. Hingga berita ini ditulis, penjelasan resmi dari TAF Jember belum diperoleh, sementara perkembangan pengaduan kepada OJK masih ditunggu. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler