Jember, Crimehunternews.com - Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, Jember, masih menghadapi persoalan terkait penentuan lokasi. Rencana tersebut bersinggungan dengan keberadaan sejumlah warga yang rumah atau tempat tinggalnya berada di area yang sempat disiapkan untuk pembangunan. Kamis (14/8/2026)
Persoalan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Jember pada Kamis (13/8/2026). Rapat dihadiri perwakilan BPN Jember, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemerintah Desa Jatimulyo, warga terdampak bersama pendampingnya, serta anggota Komisi A DPRD Jember.
Dalam forum tersebut, sejumlah pihak membahas kembali dasar penentuan lokasi KDMP sekaligus mencari jalan keluar agar program pemerintah dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. Sementara Danramil, Camat Jenggawah, dan Kapolsek Jenggawah tidak hadir dalam rapat.
Kepala Desa Jatimulyo Bukhori menjelaskan, pembangunan KDMP merupakan bagian dari program pemerintah pusat. Pemerintah desa kemudian mendapat tugas menyiapkan lahan yang dianggap memungkinkan untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan koperasi.
Menurut Bukhori, lokasi yang semula dipersiapkan berada di sebelah utara lapangan desa. Namun, area tersebut sebelumnya ditempati sejumlah warga sehingga pembangunan berpotensi berdampak terhadap tempat tinggal mereka.
Dari sekitar sembilan keluarga yang sebelumnya terdampak, sebagian warga disebut telah berpindah. Bukhori mengatakan pemerintah desa berusaha memberikan bantuan sesuai kemampuan, meskipun keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala.
“Sekarang tinggal empat,” ujar Bukhori saat menyampaikan kondisi warga terdampak dalam RDP Komisi A DPRD Jember.
Ia juga menyebut salah satu warga telah mulai membangun pondasi di lokasi yang disiapkan untuk tempat tinggal baru. Pemerintah desa, kata Bukhori, tetap berupaya mencari alternatif agar pembangunan koperasi tidak dilakukan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, Ketua Laskar Jahanam Dwi Agus Budianto mempertanyakan proses penetapan lokasi pembangunan. Menurutnya, sejak awal pihaknya mendampingi warga karena rencana pembangunan tersebut berpotensi memengaruhi kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar lahan.
Dwi menyebut jumlah warga yang berpotensi terdampak pada tahap awal mencapai sekitar 23 kepala keluarga atau 64 jiwa. Setelah dilakukan pendampingan dan penyesuaian luasan lahan, jumlah warga yang terdampak kemudian berkurang.
Ia menegaskan bahwa hasil Musyawarah Desa pada 13 April 2026 menetapkan lokasi pembangunan di sebelah barat kantor Desa Jatimulyo. Lahan tersebut disebut merupakan tanah kas desa yang tidak ditempati warga sehingga dinilai lebih minim dampak sosial.
Persoalan kemudian muncul setelah lokasi tersebut disebut tidak dapat digunakan berdasarkan hasil pemetaan tertentu. Dwi meminta pihak terkait menjelaskan secara terbuka status lahan tersebut, termasuk apakah terdapat persoalan dengan Agrinas maupun ketentuan mengenai lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Menurut Dwi, kejelasan mengenai status dan legalitas lahan menjadi hal penting sebelum pembangunan dilanjutkan. Ia menilai program pemerintah seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengorbankan warga yang telah menempati kawasan tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jember Alfan Yusfi menilai persoalan yang terjadi di Jatimulyo perlu menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan program KDMP di daerah lain. Menurutnya, proses pembangunan koperasi desa membutuhkan koordinasi lintas instansi dan tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
Alfan menyebut sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah pusat memiliki keterkaitan dengan program tersebut. Karena itu, DPRD mendorong seluruh pihak duduk bersama untuk memastikan lokasi pembangunan memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat.
"Pemerintah desa juga diminta tetap mencari alternatif lokasi yang strategis agar KDMP dapat terealisasi tanpa merugikan warga terdampak," pungkasnya. (*)
