Sengketa Tanah di Jember Kian Panjang, Kini Petani Balik Melapor


Jember, Crimehunternews.id - Sengketa tanah di Dusun Sambileren, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, terus berlanjut dan kini memasuki babak baru. 


Setelah sebelumnya terjadi laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyerobotan lahan, kini sejumlah petani penggarap turut melaporkan dugaan perusakan tanaman jeruk dan penguasaan lahan ke pihak kepolisian. Rabu malam (13/5/2026)


Laporan tersebut disampaikan ke Polres Jember dengan nomor laporan LPM/432/32/V/2026/SPKT/POLRESJEMBER serta STTLPM/388/IV/2026/SPKT/POLRESJEMBER. terkait dugaan perusakan tanaman serta laporan penguasaan lahan yang kini sedang ditangani penyidik. Para pelapor merupakan petani yang selama ini mengelola lahan yang menjadi objek sengketa.


Tiga warga yang menjalani pemeriksaan pada Rabu malam yakni RF alias Rifai, Diana, dan Supriyadi menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan lahan warisan keluarga yang telah digarap turun-temurun sejak tahun 1952.


Rifai menjelaskan, tanah yang kini disengketakan diperoleh keluarganya dari orang tua dan nenek moyang mereka. Karena itu, pihaknya merasa memiliki hak untuk mempertahankan lahan yang selama puluhan tahun telah dikelola oleh keluarga dan warga setempat.


Dalam keterangannya, Rifai juga menyinggung sertifikat atas nama Safiodin bin H. Brahim yang dijadikan dasar laporan oleh ahli waris. Menurutnya, titik lokasi dalam sertifikat tersebut tidak berada di lahan yang selama ini dikelola para petani.


Ia menyebut lokasi tanah yang diyakini milik ahli waris Safiodin berada di sisi selatan dengan jarak ratusan meter dari area sengketa saat ini. "Tanah itu disebut saat ini dikelola oleh pihak lain sehingga dirinya mempertanyakan kesesuaian objek lahan dengan dokumen sertifikat yang ada," kata Rifai.


Rifai mengungkapkan, sekitar 20 petani mengelola lahan seluas kurang lebih lima hektare di kawasan tersebut. Masing-masing warga disebut memiliki dasar kepemilikan berbeda, mulai dari petok desa, akta jual beli, hingga akta hibah.


Khusus untuk dirinya, Rifai mengaku memiliki alas hak berupa petok yang datanya tercatat dalam buku krawangan desa. "Dokumen tersebut menurutnya menjadi dasar penguasaan lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun," tuturnya.


Selain itu, Rifai juga menyoroti munculnya Nomor Induk Bidang (NIB) pada sertifikat yang menurutnya menjadi penyebab pengajuan program PTSL warga ditolak. Ia mengaku tidak mengetahui bagaimana NIB tersebut bisa muncul pada objek lahan yang diklaim warga sebagai tanah garapan mereka.


Menurut Rifai, penerbitan sertifikat digital pengganti sertifikat hilang juga menimbulkan pertanyaan karena disebut tidak melibatkan saksi-saksi dari warga sekitar. Ia berharap proses hukum yang berjalan mampu mengungkap persoalan sebenarnya terkait status tanah tersebut.


Sebelumnya, Agus Suwarno melaporkan Rifai atas dugaan pencemaran nama baik setelah dirinya disebut sebagai mafia tanah dalam sebuah video. Tak lama kemudian, M. Hadi juga melaporkan sejumlah petani atas dugaan penyerobotan tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris keluarganya. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler